Apa itu Legalitas Usaha? Pengertian, Fungsi dan Manfaat bagi UMKM
Legalitas usaha adalah salah satu fondasi bagu pelaku usaha, baik skala mikro, kecil, menengah, hingga perusahaan besar. Di eradigital seperti sekarang, legalitas semakin mudah didapatkan karena semua proses perizinan telah terintegrasi secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission). Namun masih banyak pelaku usaja, terutama UMKM yang menanggap legalitas itu rumit, mahal, atau tidak penting
Pada artikel ini, kita akan membahas secara lengkap tentang apa itu legalitas usaha, manfaatnya, jenis-jenisnya, hingga alasan kenapa UMKM wajib memilikinya. Artikel ini sangat cocok untuk kamu yang baru mulai usaha atau ingin mengembangkan bisnis ke level profesional.
Apa itu Legalitas Usaha?
Secara sederhana, legalitas usaha adalah bukti pengesahan dari pemerintah bahwa sebuah usaha telah terdaftar dan diakui aecara resmi. Legalitas ini mencangkup izin, nomor identifikasi, dan dokumen lain yang berkaitan dengan aktivitas bisnis.
Dengan adanya legalitas usaha tersebut dianggap sah di mata hukum dan memiliki hak serta kewajiban sebagai entitas bisnis di Indonesia. Legalitas usaha ini berlaku untuk semua kalangan dari mulai usaha kecil rumahan, UMKM, toko online, usaha kuliner, jasa layanan atau perusahaan besar. Legalitas penting untuk memastikN bisnis berjalan aman, dilindungi hukum, dan dipercaya konsumen.
Mengapa Legalitas Usaha sangat Penting?
Banyak pelaku UMKM menanggap legalitas itu opsional. Padahal legalitas menjadi kunci agar usaha semakin berkembang. Berikut beberapa alasan pentingnya legalitas usaha :
1. Perlindungan Hukum
Dengan legalitas usaha, kamu terlindungi oleh aturan yang berlaku. Jika terjadi sengketa usaha, maka kita memiliki kekuatan hukum untuk membela diri.
2. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Konsumen lebih percaya kepada bisnis yang legal dan memiliki dokumen resmi, Misalnya :
- NIB
- PIRT atau BPOM
- Sertifikat Halal
- HaKi (merek dagang terdaftar)
Dengan legalitas usaha yang ada tersebut, maka kepercayaan akan berdanpak pada meningkatnya penjualan.
3. Bisa Mengajukan Modal Usaha
Bank, Kope6, hingga lembaga pendanaan lainnya akan menerima dengan mudah ketika kita sebagai pelaku usaha memiliki legalitas formal seperti NIB, hingga laporan pendukung lainnya.
4. Memudahkan Masuk Ke Toko Retail Modern dan Marketplace
Toko retail modern dan Marketplace mewajibkan untuk memiliki dokumen usaha tertentu, jika ingin naik level terutama jenis usaha kategori : makanan dan minuman, produk kesehatan, serta Kosmetik, legalitas usaha seperti NIB dan legalitas lainnya menjadi syarat utama.
Jenis-jenis Legalitas Usaha
Legalitas usaha tidak hanya satu jenis, ada beberapa macam jenis legalitas usaha, berikut ini legalitas usaha yang dibutuhkan UMKM
1. NIB (Nomor Induk Berusaha)
NIB adalah identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui OSS
Fungsi NIB adalah :
- Bukti usaha terdaftar
- Izin dasar untuk berbisnis
- Sebagai TDP, API, dan daftar kepesertaan jaminan sosial
Setelah memiliki NIB, pelaku usaha dapat melanjutkan pengurusan izin lainnya
2. Beberapa Usaha Sektor Tertentu
Beberapa jenis usaha memerlukan izin tambahan, misalnya
- Usaha kuliner : PIRT / Sertifikat Hygiene
- Kosmetik atau obat tradisional: Izin BPOM
- Kedai makanan atau restoran: TDUP dan sertifikat layak operasi
3. Sertifikat Halal
Sertifikat halal wajib untuk produk makanan, minuman, kosmetik, dan barang guna tertentu. Sejak 2024 banyak kategori produk yang diwajibkan sertifikasi halal.
4. Merek Dagang (HKI)
Mendaftarkan merek melindungi nama, logo, atau identitas produk kamu agar tidak digunakan oleh orang lain.
Manfaat dari mendaftarkan merek dagang (HKI) adalah sebagai berikut :
- Melindungi dari penjiplakan
- Meningkatkan nilai brand
- Penting untuk ekspansi
- Wajib untuk masuk toko modern dan supemarket
5. Izin Edar BPOM
Izin edar BPOM ini biasanya diperuntukkan untuk produk kosmetik, obat tradisional, suplemen kesehatan dan makanan olahan.
6. Akta Usaha / Badan Usaha
Untuk usaha yang lebih profesional, bisa memilih bentuk badan usaha seperti :
- PT Perorangan
- CV
- PT biasa
- Koperasi
Legalitas ini meningkatkan kredibilitas dan mempermudah kerja sama dengan perusahaan besar.
Manfaat Legalitas usaha bagi UMKM
Legalitas bukan hanya sekedar memenuhi aturan. Ada banyak manfaat langsung uang bisa dirasakan diantaranya adalah :
1. Membantu usaha lebih profesional
Legalitas membuat usaha kamu terlihat lebih serius dan terpercaya
2. Mempermudah kerjasama dengan vendor besar
Distributor atau perusahaan besar biasanya ketika mau diajak kerjasama memberikan beberapa persyaratan seperti NIB, Merek dagang, PIRT atau BPOM dan rekening bisnis. Tanpa legalitas kerjasama bisa sulit.
3. Menghindari sanksi atau penutupan usaha
Pemerintah dapat menindak usaha tanpa izin, terutama yang berkaitan dengan makanan, kesehatan dan perdagangan.
4. Memperluas Pasar ke Pasar modern atau retail.
Toko besar seperti Alfamart, Indomaret atau Hypermart biasanya mewajibkan produk kita dengan legalitas yang lengkap seperti NIB, PIRT / BPOM, Halal dan legalitas Merk. Dengan dokumen lengkap produk bisa masuk toko modern.
5. Usaha lebih Mudah dievaluasi dan dikembangkan
Legalitas membantu pemilik usaha untuk memahami struktur usaha, alur bisnis, pajak, dan tanggung jawab hukum. Perizinan usaha lebih teratur dan siap berkembang.
Kesimpulannya Legalitas merupakan aspek penting yang tidak boleh diabaikan oleh pelaku usaha terutama UMKM. Dengan legalitas, usaha menjadi lebih profesional, dipercaya konsumen, aman dari sisi hukum, dan memiliki peluang besar untuk berkembang. Jika kamu mau mulai usaha pastikan minimal memiliki NIB, dan mulai mengurus legalitas tambahan sesuai bidang usaha yang kamu jalani. Dengan demikian, bisnismu akan lebih siap bersaing dan bertHan dalam jangka waktu panjang.

Komentar
Posting Komentar